Garap RKPDes 2027, Desa Diminta Tak Batasi Program Pembangunan Karena Dana Desa
(Ilustrasi) Garap RKPDes 2027, Desa Diminta Tak Batasi Program Pembangunan Karena Dana Desa--
RADARUTARA.ID - Memasuki tahapan perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027.
Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pinang Raya mulai membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2027.
Tim ini diharapkan mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara matang, terarah, dan tetap berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, menegaskan bahwa penyusunan RKPDes merupakan tahapan yang sangat penting.
Karena akan menjadi dasar seluruh program pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027.
Menurut Edwar, meskipun pada tahun anggaran 2026 terjadi penyusutan alokasi Dana Desa, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi semangat tim penyusun RKPDes dalam merancang berbagai program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
“Jangan sampai tim penyusun RKPDes hanya fokus melihat kondisi Dana Desa. RKPDes harus tetap disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa sesuai RPJMDes, bukan semata-mata berdasarkan besarnya anggaran Dana Desa,” ujarnya.
Edwar menjelaskan, pembangunan desa tidak hanya bergantung pada Dana Desa.
Berbagai program yang telah direncanakan masih memiliki peluang pembiayaan dari sumber anggaran lain.
Seperti Pendapatan Asli Desa (PADes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, APBD Provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga berbagai program bantuan dari pemerintah pusat.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh tim penyusun agar tetap memasukkan program-program prioritas ke dalam dokumen RKPDes.
Sebab, apabila suatu kegiatan pembangunan tidak tercantum dalam RKPDes maka desa akan mengalami kesulitan ketika ingin mengusulkan maupun melaksanakan program tersebut di kemudian hari.
“Yang lebih repot justru ketika program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat tidak masuk ke dalam dokumen RKPDes. Semua kegiatan pembangunan desa harus berpijak pada dokumen perencanaan ini,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Edwar, tahapan penyusunan RKPDes 2027 telah dimulai dengan pembentukan tim penyusun di masing-masing desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: