Disnakertrans Mukomuko Tindaklanjuti Aduan 67 Satpam, Dua Skema Disiapkan

Disnakertrans Mukomuko Tindaklanjuti Aduan 67 Satpam, Dua Skema Disiapkan

Terlihat Disnakertrans Mukomuko saat menerima surat pengaduan dari perwakilan satpam-Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko memastikan tidak akan membiarkan begitu saja pengaduan 67 orang tenaga keamanan atau satpam yang berada di bawah naungan PT Bazcorp Citra Indonesia dan ditugaskan di perusahaan milik PT Agro Muko.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui perwakilan para satpam kepada Disnakertrans Mukomuko.

Mereka meminta adanya perhatian dan penyelesaian terhadap persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi.

Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, ketika dikonfirmasi Jumat 28 Agustus 2026, menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu menerima serta mempelajari seluruh materi pengaduan yang disampaikan para pekerja.

BACA JUGA:Aroma Busuk PHK Terselubung, Satpam PT Agro Muko Datangi Dinas Nakertrans

“Kami terima dulu pengaduannya dan pelajari dulu. Selanjutnya pemanggilan tetap dilakukan,” tegas Nurdiana.

Namun demikian, Nurdiana menjelaskan penyelesaian persoalan hubungan industrial pada tahap awal tetap diarahkan melalui mekanisme bipartit, yakni perundingan langsung antara pihak perusahaan dan tenaga kerja.

“Kalau penyelesaian, diserahkan dulu melalui bipartit antara perusahaan dan tenaga kerja. Tetapi kalau mentah, baru kita masuk ke tripartit,” jelasnya.

Sikap Disnakertrans tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diadukan para satpam akan diproses melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang berlaku.

Pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil alih penyelesaian, tetapi tetap memberikan ruang kepada pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara langsung terlebih dahulu.

BACA JUGA:Usai Mundur, RSUD Mukomuko Segera Rekrut Satpam Baru

"Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, barulah kami dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme tripartit, dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan perusahaan," jelasnya. 

Dengan adanya laporan tersebut, bola kini berada di tangan perusahaan dan para pekerja untuk mencari titik temu.

Namun jika upaya penyelesaian internal menemui jalan buntu, Disnakertrans Mukomuko memastikan persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: