67 Satpam Di-PHK, Disnakertrans Mukomuko Bongkar Duduk Perkara
Terlihat perwakilan satpam yang terkena PHK saat memenuhi panggilan Disnakertrans Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 satuan pengamanan (satpam) yang berada di bawah naungan PT Bazcorp Citra Indonesia dan ditugaskan di lingkungan PT Agro Muko berbuntut panjang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko mulai turun tangan untuk mengurai persoalan yang kini dihadapi puluhan pekerja tersebut.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Disnakertrans Mukomuko memanggil perwakilan dari 67 satpam yang terkena PHK. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan langsung dari para pekerja mengenai kronologi hingga akhirnya mereka mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.
Dalam pertemuan itu, perwakilan satpam menjelaskan bahwa mereka memang tidak menghadiri evaluasi kinerja yang dilaksanakan PT Bazcorp Citra Indonesia di Jakarta. Namun, ketidakhadiran tersebut bukan karena para pekerja sengaja mengabaikan panggilan perusahaan.
Mereka mengaku pemberitahuan untuk mengikuti evaluasi di Jakarta disampaikan dengan waktu yang sangat singkat. Para pekerja diminta sudah berada di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2026, sementara aurat panggilan tersebut mereka terima pada tanggal 24.
BACA JUGA:Kekhawatiran Akhirnya Terbukti, 67 Satpam PT Agro Muko Resmi Di-PHK
"Kami memang tidak datang ke Jakarta untuk mengikuti evaluasi karena pemberitahuannya sangat mendadak, sementara kami harus sudah berada di Jakarta tanggal 25. Kami dari Mukomuko, tentu bukan perkara mudah untuk langsung berangkat ke Jakarta karena membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” ungkap, Zainal Ismail, salah perwakilan satpam.
Menurut para pekerja, kondisi tersebut menjadi alasan utama mereka tidak dapat menghadiri evaluasi. Persoalannya kemudian berkembang setelah ketidakhadiran dalam evaluasi tersebut dijadikan dasar perusahaan untuk melakukan PHK terhadap mereka.
Para satpam pun mempertanyakan keputusan tersebut. Sebab, mereka menilai ketidakhadiran dalam evaluasi seharusnya tidak serta-merta berujung pada pemutusan hubungan kerja, terlebih masa kontrak mereka masih belum berakhir.
“Kalau alasan kami tidak hadir dalam evaluasi itu kemudian dijadikan dasar untuk melakukan PHK, kami sangat menyayangkan. Apalagi kontrak kerja kami masih tersisa sekitar delapan bulan,” katanya.
BACA JUGA:Kekhawatiran Akhirnya Terbukti, 67 Satpam PT Agro Muko Resmi Di-PHK
Selain meminta kejelasan mengenai dasar PHK, para satpam juga menyampaikan tuntutan agar hak-hak mereka selama sisa masa kontrak diperhatikan.
Berdasarkan kontrak kerja yang mereka pegang, masa kerja masih menyisakan sekitar delapan bulan. Karena itu, para pekerja meminta perusahaan memenuhi hak mereka sesuai dengan ketentuan kontrak maupun peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya meminta hak kami sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati. Kalau memang kontrak masih berjalan, tentu kami berharap hak selama sisa masa kontrak itu bisa dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.
Bagi para pekerja, persoalan tersebut bukan sekadar masalah kehilangan pekerjaan. PHK terhadap 67 satpam sekaligus juga berdampak terhadap kehidupan keluarga mereka yang selama ini bergantung pada penghasilan sebagai tenaga pengamanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
