Aroma Busuk PHK Terselubung, Satpam PT Agro Muko Datangi Dinas Nakertrans

Aroma Busuk PHK Terselubung, Satpam PT Agro Muko Datangi Dinas Nakertrans

Terlihat perwakilan dari 67 satpam PT Agro Muko saat menyerahkan berkas laporan ke Dinas Nakertrans Mukomuko-Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Nasib 67 orang tenaga satuan pengamanan (Satpam) yang bekerja di 15 estate PT Agro Muko kini menjadi sorotan.

Lima orang perwakilan para satpam tersebut mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko untuk menyampaikan pengaduan terkait kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan dan tidak berpihak kepada pekerja.

Para satpam yang berstatus tenaga outsourcing itu menduga kebijakan PT Bazcorp Citra Indonesia sebagai perusahaan yang menaungi mereka mengarah pada upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara halus.

Salah satu kebijakan yang menjadi keberatan para pekerja adalah adanya perintah kepada satpam untuk mengikuti evaluasi kerja di Jakarta.

BACA JUGA:Usai Mundur, RSUD Mukomuko Segera Rekrut Satpam Baru

Persoalannya, seluruh biaya keberangkatan ke Jakarta disebut dibebankan kepada masing-masing pekerja.

Tidak hanya itu. Para satpam mengaku mendapatkan ketentuan bahwa apabila mereka tidak memenuhi panggilan evaluasi tersebut, maka mereka dianggap mengundurkan diri dari pekerjaan.

Kondisi ini dinilai sangat memberatkan. Dengan penghasilan yang pas-pasan, para satpam mempertanyakan bagaimana mereka mampu membiayai perjalanan ke Jakarta, termasuk kebutuhan selama berada di sana.

Mereka menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi jalan bagi perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa harus secara langsung menyatakan PHK.

"Kami tidak mempermasalahkan kalau memang perusahaan mau melakukan PHK. Tetapi hak kami harus diberikan. Jangan sampai kami dipaksa mengundurkan diri dengan cara seperti ini," tegas Zainal Ismail, salah seorang perwakilan satpam.

BACA JUGA:Satpam RSUD Mukomuko Mundur, Pengamanan Dibackup Satpol PP

Menurutnya, persoalan ini semakin serius karena para pekerja masih terikat kontrak kerja. Kontrak tersebut ditandatangani pada 1 Mei 2026 dan baru akan berakhir pada 30 April 2027.

Artinya, masih terdapat sekitar delapan bulan masa kontrak yang seharusnya menjadi hak para pekerja.

Dirinya meminta perusahaan menghormati kontrak kerja yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: