RADARUTARA.ID - Pemerintah Kecamatan Putri Hijau mendorong desa-desa yang hingga saat ini belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026 agar segera melakukan percepatan.
Langkah ini penting mengingat mekanisme dan jadwal pencairan Dana Desa Tahap II telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Putri Hijau, K. Agus Mujahidin, S.Sos, M.Si, melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Posma Gultom, SE, menyampaikan bahwa desa-desa yang belum mengajukan usulan.
Diharapkan dapat segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis agar proses pencairan tidak mengalami keterlambatan.
BACA JUGA:Dana Desa Tahap I Gembung Raya Tuntas, Realisasikan Sumur Bor hingga BLT-DD
Menurut Gultom, hingga pertengahan Juni 2026 masih terdapat sekitar empat desa di wilayah Kecamatan Putri Hijau yang belum memproses usulan pencairan Dana Desa Tahap II.
Karena itu, pihak kecamatan terus melakukan koordinasi dan pendampingan agar seluruh desa dapat memenuhi target pengajuan dalam bulan ini.
“Kami mengimbau desa-desa yang belum mengusulkan pencairan Dana Desa Tahap II untuk segera melakukan percepatan.
Saat ini, proses pencairan sudah terjadwal, sehingga diharapkan paling lambat bulan Juni ini seluruh usulan sudah dapat disampaikan,” ujar Gultom.
Ia menjelaskan, pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II tidak hanya sebatas penyampaian berkas usulan.
BACA JUGA:Dana Desa Tahap I Digeber, Pemdes Bukit Indah Fokus Tekan Stunting dan Perhatikan Lansia
Desa juga wajib memenuhi syarat realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I, yakni minimal telah terealisasi sebesar 70 persen dari total anggaran yang diterima.
Selain capaian realisasi kegiatan, desa juga harus melengkapi dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kelengkapan administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum usulan pencairan Tahap II dapat diproses lebih lanjut.
“Realisasi Dana Desa Tahap I minimal harus mencapai 70 persen dan disertai SPJ kegiatan.