RADARUTARA.ID- Nasib sedih tampaknya harus di alami oleh para Tenaga Kerja Honorer, pasalnya berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal dapat Tunjangan Hari Raya (THR) Full pada lebaran tahun 2024 ini.
Para tenaga kerja honorer harus gigit jari karena dipastikan tidak bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti para ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 menegaskan Bahwa para Honorer tidak mendapatkan THR.
"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas,
BACA JUGA:Masjid Al Ikhlas Bengkulu Tengah, Masjid Tertua di Bengkulu Berdiri Sejak 200 Tahun Silam
Namun demikian, hal ini dikecualikan bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena termasuk pegawai dalam golongan yang berhak memperoleh THR.
"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara," sambung Anas
Lebih jauh Ketetapan menyangkut hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakin adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.*