Polisi Pasang Pengaman Darurat di Jembatan Mumbang II, Camat Desak Perbaikan

Polisi Pasang Pengaman Darurat di Jembatan Mumbang II, Camat Desak Perbaikan

Polisi Pasang Pengaman Darurat di Jembatan Mumbang II, Camat Desak Perbaikan -Radar Utara / Sigit Haryanto-

RADARUTARA.ID - Pasca tragedi seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjun ke sungai dan menambah daftar korban di Jembatan Mumbang II, Desa Karya Jaya, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).

Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan langkah darurat. Unit Lalu Lintas Polsek Putri Hijau memasang bambu sebagai pengaman serta garis polisi (police line) di lokasi, Selasa 21 April 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat untuk mengantisipasi jatuhnya korban susulan, mengingat kondisi jembatan yang saat ini mengalami kerusakan dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH, melalui Kanit Lantas, Aipda Iis Diansyah, membenarkan pemasangan pengaman tersebut. 

BACA JUGA:IRT Nyemplung ke Sungai dari Jembatan Mumbang 2, Sorot Komitmen Pemkab

Ia menjelaskan, pemasangan bambu bersama warga serta police line merupakan tindak lanjut atas insiden tragis yang terjadi di jembatan tersebut.

“Ini upaya darurat, sifatnya sementara sebagai penanda atau rambu bagi pengendara agar lebih berhati-hati saat melintas,” ujar Iis.

Ia menegaskan, pengamanan tersebut akan tetap diberlakukan hingga adanya perbaikan permanen dari pemerintah daerah.

Terpisah, Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt, mengaku prihatin atas kejadian yang kembali menimpa pengguna jalan di Jembatan Mumbang II. 

BACA JUGA:Lagi Truk Terperosok, Pemprov Didesak Bangun Permanen Jembatan SP3-SP6

Ia berharap pemerintah daerah segera merealisasikan perbaikan jembatan sesuai anggaran yang telah diproyeksikan pada tahun anggaran 2026.

“Kami sangat berharap perbaikan bisa segera dilakukan. 

Apalagi seluruh syarat dan ketentuan dari desa sudah diselesaikan untuk mendukung kelancaran pembangunan,” ungkapnya.

Ia memastikan, pemerintah desa setempat telah menuntaskan berbagai persyaratan administratif yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: