Larang PPPK Diberhentikan, Gubernur Helmi Terbitkan Edaran, Dewan Sarankan Ini
Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE-Istimewa-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE melarang bupati/wali kota di Provinsi Bengkulu, memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu ataupun paruh waktu.
Seiring dengan larangan tersebut, orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini menerbitkan Surat Edaran (SE) No B.800/1/BKD/2026 tentang himbauan untuk tidak memberhentikan PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada pemerintah kabupaten/kota se-Bengkulu.
"Larangan pemberhentian PPPK baik penuh waktu ataupun paruh waktu sudah saya sampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) besama Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu tadi," ungkap Gubernur Helmi, Rabu 1 April 2026.
Sebaliknya, lanjut Helmi, setiap pemda harus melakukan efisiensi anggaran, dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas.
BACA JUGA:Pemerataan, Dinas Pendidikan Upayakan Relokasi Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu
“Terkait pembatasan belanja pegawai, kita tentunya harus mencari solusi alternatif tanpa harus memberhentikan PPPK. Seperti dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Helmi.
Disisi lain, Helmi menyampaikan, larangan ini telah ditindaklanjutinya dengan menerbitkan SE, yang berisi himbauan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PPPK.
"Jadi saya berharap setiap pemda jangan memberhentikan PPPK, apalagi alasannya karena efisiensi anggaran maupun pelaksanaan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," tegas Helmi.
Selain itu, sambung Helmi, pemda diminta mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan belanja pegawai, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK.
BACA JUGA:Gaji PPPK-PW tak Termasuk Dalam Plotting Pos Belanja Pegawai
"Ini penting kita lakukan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemda, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal," ujar Helmi.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Helmi Hasan, dengan tidak memberhentikan PPPK ditengah keberadaan UU HKPD.
"Dengan adanya UU itu, tentu menjadi tantangan besar bagi pemda. Namun demikian, solusi yang ditempuh tidak serta-merta dengan memberhentikan PPPK," sampai Edwar.
Menurut Edwar, saat ini Pemprov Bengkulu sudah mulai menjalankan langkah-langkah strategis untuk menekan angka belanja pegawai, agar sesuai dengan amanat UU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: