Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam

Sabtu 24-02-2024,03:06 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

- Istri mendapat harta warisan sebanyak seperempat apabila tidak punya anak atau -cucu

- Ayah

- Ibu

- Kakek

- Nenek

- Saudara laki-laki kandung

- Saudara perempuan kandung

- Saudara laki-laki sebapak

- Saudara laki-laki/perempuan se-ibu

Apa bila ibu atau ayahnya juga sudah meninggal, maka ahli waris tinggal mengurutkan daftar yang telah dijelaskan di atas.

 Demikian penjelasan tentang ahli waris dan bagaimana pembagiannya jika tidak memiliki seorang anak. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan.*

Kategori :