- Istri mendapat harta warisan sebanyak seperempat apabila tidak punya anak atau -cucu
- Ayah
- Ibu
- Kakek
- Nenek
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara perempuan kandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki/perempuan se-ibu
Apa bila ibu atau ayahnya juga sudah meninggal, maka ahli waris tinggal mengurutkan daftar yang telah dijelaskan di atas.
Demikian penjelasan tentang ahli waris dan bagaimana pembagiannya jika tidak memiliki seorang anak. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan.*