- Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.
BACA JUGA:Ingat, Nisfu Syaban 2024 Jatuh Pada Tanggal Ini, Jangan Lupa Lakukan Amalan
4. Ahli Waris dengan Jatah 1/6 (seperenam) Bagian
- Bapak jika memiliki anak atau cucu
- Kakek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya bapak
- Ibu jika memiliki anak atau cucu
- Nenek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya ibu
- Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang
- Saudara perempuan seibu jika ada bapak atau anak
5. Ahli Waris dengan Jatah 1/8 (seperdelapan) Bagian
- Ahli waris yang mendapat jatah seperdelapan bagian adalah istri jika memiliki anak atau cucu
6. Ahli Waris dengan Jatah 2/3 (dua pertiga) Bagian
- Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak laki-laki
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
- Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak ada anak dan saudara laki-laki