Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam

Sabtu 24-02-2024,03:06 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

- Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.

BACA JUGA:Ingat, Nisfu Syaban 2024 Jatuh Pada Tanggal Ini, Jangan Lupa Lakukan Amalan

4. Ahli Waris dengan Jatah 1/6 (seperenam) Bagian

- Bapak jika memiliki anak atau cucu

- Kakek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya bapak

- Ibu jika memiliki anak atau cucu

- Nenek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya ibu

- Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang

- Saudara perempuan seibu jika ada bapak atau anak

5. Ahli Waris dengan Jatah 1/8 (seperdelapan) Bagian

- Ahli waris yang mendapat jatah seperdelapan bagian adalah istri jika memiliki anak atau cucu

6. Ahli Waris dengan Jatah 2/3 (dua pertiga) Bagian

- Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak laki-laki

- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki

- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki

- Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak ada anak dan saudara laki-laki

Kategori :