BACA JUGA:Kerjakan 5 Amalan Ini Setelah Sholat Magrib dan Subuh, Luar Biasa Keutamaannya
Asabah
Asabah merupakan ahli waris yang mendapat seluruh sisa harta dan perolehan seluruh harta jika tidak mempunyai ahli waris zawil furud. Asabah terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
Asabah bi nafsih, artinya ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri
Asabah bi gairihi, artinya ahli waris yang menjadi asabah sebab adanya ahli waris lainnya
Asabah ma'al gair, artinya ahli waris yang menjadi asabah bersama dengan ahli waris lainnya
Jika Tidak Punya Anak, Siapa Ahli Warisnya?
Pada buku ilmu Faroidh: Cara mudah memahami ilmu waris Islam dengan teknik L-Tabsa oleh Mokhamad Rohma Rozikin, apa bila pewaris tidak memiliki anak atau (وَلَدُ بْنِ وَإِنْ سَفَلَ) walad ibnin wa in safala/anak putra terus ke bawah, maka warisan jatuh kepada ayah dan ibu pewaris.
Ketentuan ini sesuai dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11, yang mana disebutkan:
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ [النِّسَاءArtinya: "...jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga," (QS. An-Nisa: 11).
Dalam ayat tersebut, dijelaskan apabila pewaris tidak memiliki seorang anak maka warisan akan diberikan kepada ayah dan ibu.
Dalam kondisi tersebut (ahli waris terdiri dari ayah dan ibu), ibu mendapatkan sepertiga sementara jatah warisan ayah tidak dijelaskan pecahan tertentu. Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa ayah menjadi asabah atau hanya mendapat harta sisanya.
BACA JUGA:Mencatat Sejarah, DPT Hanya 4 Ribu Kecamatan Air Padang Miliki 2 Anggota DPRD Bengkulu Utara
Pembagian Warisan Jika Tidak Punya Anak
Berikut pembagian warisan menurut ajaran Islam apabila tidak memiliki seorang anak:
- Suami mendapat harta warisan sebanyak setengah apabila tidak punya anak atau cucu