Zawil furud artinya, ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Quran atau hadits Rasulullah SAW. Jumlah pembagian ahli waris sesuai zawil furud antara lain sebagai berikut:
1. Ahli Waris dengan Jatah ½ (setengah) Bagian
- Anak tunggal perempuan
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
- Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak
- Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak
- Suami jika tidak ada anak atau cucu
2. Ahli Waris dengan Jatah 1/3 (sepertiga) Bagian
- Ibu jika tidak ada anak-anak atau cucu
- Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak
3. Ahli Waris dengan Jatah ¼ (seperempat) Bagian
- Suami jika tidak ada anak atau cucu
- Istri jika tidak ada anak cucu
- Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki