Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam

Sabtu 24-02-2024,03:06 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

Zawil furud artinya, ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Quran atau hadits Rasulullah SAW. Jumlah pembagian ahli waris sesuai zawil furud antara lain sebagai berikut:

1. Ahli Waris dengan Jatah ½ (setengah) Bagian

- Anak tunggal perempuan

- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki

- Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak

- Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak

- Suami jika tidak ada anak atau cucu

2. Ahli Waris dengan Jatah 1/3 (sepertiga) Bagian

- Ibu jika tidak ada anak-anak atau cucu

- Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak

3. Ahli Waris dengan Jatah ¼ (seperempat) Bagian

- Suami jika tidak ada anak atau cucu

- Istri jika tidak ada anak cucu

- Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki

- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki

- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki

Kategori :