Jika Suami Punya Cicilan KPR dan Wafat, Bagaimana Status Utangnya?

Jika Suami Punya Cicilan KPR dan Wafat, Bagaimana Status Utangnya?

Jika Suami Punya Cicilan KPR & Wafat, Bagaimana Status Utangnya?--

RADARUTARA.ID- Sebagian orang mungkin pernah merasa khawatir mengeai apa yang akan terjadi kalau suatu saat nanti, pasanganmu mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tetapi di tengah jalan, dia wafat dan mewariskan utang KPR ke kamu.

Apa jadinya kalau kamu sendiri tidak mempunyai penghasilan yang cukup untuk melanjutkan cicilan, sedangkan kamu memerlukan rumah itu untuk tempat tinggal?

Diketahui bahwa warisan merupakan kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.

Sehingga bisa diartikan bahwa, kalau seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya juga wajib memikul utang pewaris.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Petani Ungkap Harga Jual Cabe Turun Rp10 ribu

Jika orang yang bersangkutan tidak ingin memikul utangnya, maka dia juga tidak berhak untuk menerima harta waris.

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 1045 KUH Perdata, yang menjelaskan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Tetapi percaya tidak percaya, utang KPR sesungguhnya bisa langsung lunas saat debitur meninggal dunia. Dan rumah tersebut bisa langsung di balik nama ke ahli warisnya yang sah.

Lantas bagaimana caranya untuk melakukan hal tersebut? Berikut ini ulasanya.

KPR tentu saja menjadi kontrak utang jangka panjang. Bahkan seseorang ada yang mengajukan KPR sampai tenor 20 tahun untuk meringankan cicilan.

BACA JUGA:Putra Sulung Bupati Mian Digadang-gadang Jadi Cakada Bengkulu Utara

Dalam jangka panjang, musibah apapun tentunya bisa saja terjadi, teurtama meninggal dunia di usia muda.

Dengan mempunyai asuransi jiwa, sisa utang KPR yang belum lunas akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa. Dengan begitu, ahli waris akan mempunyai rumah yang sebelumnya masih dikredit dalam status lunas.

Tetapi bagaimana cara bagi kita untuk membeli asuransi jiwa ketika mengajukan KPR jika kamu menggunakan kredit joint income?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: