
Selain itu, kaum perempuan masih mempunyai bagian dari nafkah suaminya, dan saudara laki-lakinya bertanggung jawab atasnya ketika saudarinya masih hidup berkekurangan.*
Selain itu, kaum perempuan masih mempunyai bagian dari nafkah suaminya, dan saudara laki-lakinya bertanggung jawab atasnya ketika saudarinya masih hidup berkekurangan.*