RADARUTARA.ID - Dalam agama Islam, pembagian warisan sudah diatur dalam Al-Qur'an. Al-Qur’an menyebutkan hukum dan tata cara pembagian warisan secara lengkap dalam Surat An-Nisa [4]: 11.
Dalam surat tersebut, menjelaskan tentang pembagian setiap anggota keluarga terhadap warisan yang ditinggalkan mayyit. Kalau kita perhatikan, tak semua posisi perempuan memperoleh bagian warisan setengah dari laki-laki.
Di antaranya, ketika seorang anak meninggal dan tidak mempunyai keturunan, maka bagian ibu sebanyak sepertiga dari harta warisan, sementara bagian ayah adalah seperenam.
BACA JUGA:Sifat Gen Z Cenderung Lebih Pemalu Dibanding Gen Milenial, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
Adapun bagian perempuan setengah dari laki-laki berlaku dalam beberapa kasus, diantaranya bagian anak perempuan setengah dari anak laki-laki, saudara perempuan setengah dari saudara laki-laki kandung dan seayah.
Dalam beberapa kasus bagian perempuan bisa sama dengan laki-laki, atau bahkan lebih dari laki-laki.
Lantas bagaimana dengan bagian anak laki-laki, saudara laki-laki kandung atau seayah dua kali bagian anak perempuan, saudari perempuan kandung, dan seayah?
Ada beberapa hikmah dan alasan kenapa bagian mereka bisa dilebihkan, di antaranya sebagai berikut ini:
1. Laki-laki sejak awal pernikahan bertanggung jawab untuk mempersiapkan mahar untuk calon istrinya, dan beberapa hal lain yang dibutuhkan untuk membangun rumah tangga.
2. Laki-laki sebagai kepala rumah tangga wajib memberikan nafkah kepada istrinya dan anak-anak mereka berdua. Sementara istri tidak wajib memberikan nafkah meskipun ia mempunyai penghasilan dan sumber harta sendiri. Apabila istri membantu suami mencari nafkah, maka itu termasuk sedekah dari sang istri.
3. Laki-laki juga mempunyai tanggung jawab kepada orang tua dan kerabat dekat lainnya, diantaranya saudara atau saudari kandung apabila mereka tidak mampu secara finansial.
Karena tanggung jawab yang sangat banyak, tentu sangat tidak adil kalau bagian warisan mereka sama atau setara dengan bagian partner perempuan mereka. Dalam agama islam, adil tidak harus sama, namun sesuai dengan proporsinya.
Adapun harta warisan yang diperoleh oleh anak dan saudari perempuan yaitu bagian absolut bagi mereka, dan tidak bisa berpindah kepemilikannya kepada orang lain kecuali sudah mendapat izin dari mereka.