Dia menjelaskan, pelatihan ini sebagai implementasi kewajiban pemdes dalam meningkatkan kualitas sumber daya perangkat desa.
Maksud dari kegiatan tersebut, sambung Karjan, perangkat desa perlu mendapatkan penguatan kembali kedudukan, tugas, dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Untuk perangkat desa, dengan pelatihan ini mereka bisa meningkatkan kinerjanya. Terutama dalam mengatur tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, serta upaya mengurangi kesalahan administrasi dengan orientasi menjadi pemerintahan yang tertib dan transparan," jelas dia.*