PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Guna menghindari penyalahgunaan Dana Desa, Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara melatih perangkat desa dan TPK di Kecamatan Padang Jaya.
Pelatihan tersebut dilakukan, agar pengadaan barang dan jasa dari anggaran yang bersumber Dana Desa (DD) sesuai aturan dan tepat sasaran.
Seperti halnya dilakukan di Desa Tanah Tinggi dan Desa Tambak Rejo, Fahmi selaku narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara menerangkan, Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Masalah HGU PTPN VII, Sonti Bakara Minta Permasalahan Dikembalikan Pada Peraturan yang Berlaku
Jika perangkat dan TPK tidak memahami peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa. Maka secara administrasi dan laporan keuangan tidak akan sama dengan pembelanjaan barang yang dibutuhkan.
"Pengawasan tidak hanya pemerintah saja, semua bisa mengawasi. Untuk itu mereka (Perangkat) jangan main-main dalam hal penyedia barang jasa dari mitra desa,"ucapnya.
Maka dari itu, perencanaan mulai dari pekerjaan fisik serta kegiatan lainnya yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola.
"Serapan Dana Desa sesuai arahan bapak Presiden, harus dilakukan swakelola melalui sistem padat karya tunai, artinya melibatkan masyarakat sekitar,"imbuh fahmi.
Agar semua itu berjalan dengan baik, dan tidak salah dalam membelanjakan barang, maka, pihaknya melatih perangkat desa dan TPK terkait pengadaan swakelola secara akuntabel dilaksnakan penyedia barang jasa.
Sementara, Kepala Desa Tanah Tinggi, Karjan saat dibincangi menyampaikan pemerintah desa terus mendorong peningkatan sumber daya manusia bagi perangkat desanya.
Salah satunya dengan menggelar Pelatihan perangkat desa dan pelatihan pengadaan barang dan jasa, beberapa hari lalu.
Pelatihan yang diinisiasi Pemdes Tanah Tinggi ini menghadirkan narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara.
"Pelatihan diikuti seluruh perangkat desa dan TPK," kata Kades Tanah Tinggi, Karjan, kemarin.
BACA JUGA:Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa Tak Tercover Lagi Dalam ADD Murni