Terbentur Anggaran, Gaji Kades dan BPD di Mukomuko Tidak Naik

Terbentur Anggaran, Gaji Kades dan BPD di Mukomuko Tidak Naik

Kabid pemerintahan desa dan kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin--

MUKOMUKO,RADARUTARA.IDGaji kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mukomuko dipastikan belum akan naik pada 2026. 

Pemerintah daerah menegaskan, penghasilan tetap (siltap) seluruh perangkat desa masih mengacu pada besaran tahun sebelumnya tanpa perubahan.

Kepastian ini disampaikan Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin.

Ia menerangkan ingga saat ini, belum ada kebijakan baru baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur penyesuaian siltap.

Akibatnya, gaji kades tetap berada di kisaran Rp3 juta per bulan, sementara anggota BPD sekitar Rp1,2 juta.

"Kondisi ini tidak lepas dari terbatasnya ruang fiskal daerah, khususnya dari komponen Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber utama pembiayaan siltap," katanya.

Pada 2026 ini, total ADD Mukomuko hanya berada di angka Rp67,7 miliar, naik tipis dibanding beberapa tahun sebelumnya. 

Namun, kenaikan tersebut tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan kades dan BPD. 

Tambahan anggaran justru terserap untuk menutupi kebutuhan pembayaran gaji perangkat desa lainnya yang juga menjadi kewajiban pemerintah desa.

"Dengan kondisi itu, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian siltap. Kebijakan penggajian perangkat desa tetap bergantung pada regulasi nasional serta kemampuan keuangan daerah. Sehingga tidak bisa diputuskan sepihak tanpa dasar hukum dan kesiapan anggaran," tegasnya.

Situasi ini, sambung Wagimin, memperlihatkan masih terbatasnya kapasitas fiskal daerah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan aparatur desa. 

Di sisi lain, tuntutan pelayanan kepada masyarakat tetap tinggi dan harus dijalankan secara optimal oleh seluruh perangkat desa.

Pemerintah daerah tetap meminta kades, perangkat desa, dan BPD untuk menjaga kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. 

Meski tanpa kenaikan gaji, pelayanan publik di tingkat desa dinilai tidak boleh terganggu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: