Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Tim Hukum: Fakta Sidang, Refpin Terbukti Tak Bersalah

Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Tim Hukum: Fakta Sidang, Refpin Terbukti Tak Bersalah

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Terdakwa Refpin Akhyana Julianti (20) yang terjerat perkara penganiayaan terhadap anak Anggota DPRD Kota Bengkulu, minta dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini disampaikan Refpin saat membaca nota pembelaan yang ditulis dengan tangan sendiri, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 22 April 2026.

"Saya anak ketiga seorangperempuan desa dari 6 bersaudara. Kami hidup jauh dari kata layak dan saya merupakan seorang anak yang berperan sebagai tulang punggung keluarga," ungkap Refpin dalam pembelaannya.

Dirinya, lanjut Refpin, harus harus bekerja banting tulang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Tapi sejak perkara yang menimpanya, setiap malam keluarganya menjadi beban pikiran.

BACA JUGA:Ajukan Amicus Curiae, FMS dan PERMAHI Minta Tegakkan Keadilan untuk Refpin

"Bagaimana nasib keluarga saya? Apakah mereka bisa makan atau tidak. bisakah mereka hidup dengan baik setelah musibah ini menimpa saya Yang Mulia," kata Refpin.

Tudahan pencubitan, sambung Refpin, sangat memukulnya. Apalagi dengan tuduhan yang tak pernah dilakukannya, Ia pun harus mempertaruhkan nasib keluarga. 

"Ditambah lagi tak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk membela diri. Saya sangat rapuh menghadapi setiap proses hukum ini. Yang Mulia, bagaimana mungkin saya tega melakukan perbuatan itu," ujar Refpin dengan mata berkaca-kaca.

Sementara, dirinya juga memiliki saudara yang juga masih anak-anak. Ia memilih bekerja sebagai pengasuh, juga karena menyayangi anak-anak.

BACA JUGA:JPU Tuntut 3 Bulan Kurungan, Kuasa Hukum: Kita Bela Refpin Bebas Dari Tuntutan

"Selain itu, karena saya membutuhkan pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga. Sehingga sangat tidak mungkin bagi saya untuk mengkhianati pekerjaan seperti yang difitnahkan tersebut," sampai Refpin.

Dalam kesempatan itu, Refpin lagi-lagi mengaku ikhlas dipejara selama ini, asalkan tidak harus mengakui tuduhan yang sama sekali tidak dilakukannya.

"Kalau saya mengaku, sama saja dengan membunuh hati nurani saya sendiri. Saya mohon bebaskan saya Yang Mulia, saya merasa sangat didzalimi. Apalagi tidak ada satupun saksi atau bukti yang dapat membuktikan tuduhan itu benar," kata Refpin lagi.

Dirinya memohon keadilan pada Yang Mulia Majelis Hakim, yang saya percaya sebagai Wakil Tuhan di hadapan hukum ini. Ia juga percaya Yang Mulia dapat memutuskan perkara ini dengan sebaik mungkin, dan melalui hati nurani sebagai sesama manusia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: