Untuk biaya pendaftaran biasanya dikenakan biaya Rp 50.000 per pengajuan dan biaya Rp 250 ribu untuk biaya pengukuran. Sementara biaya pecah sertifikat tanah melalui notaris telah diatur dalam PP No.46/2002, sebesar Rp25.000 per penerbitan.*
Begini Cara Lengkap Pecah Sertifikat Tanah Berdasarkan Aturan Terbaru
Kamis 21-09-2023,20:37 WIB
Editor : Septi Maimuna
Kategori :