Begini Cara Lengkap Pecah Sertifikat Tanah Berdasarkan Aturan Terbaru

Kamis 21-09-2023,20:37 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

Untuk biaya pendaftaran biasanya dikenakan biaya Rp 50.000 per pengajuan dan biaya Rp 250 ribu untuk biaya pengukuran. Sementara biaya pecah sertifikat tanah melalui notaris telah diatur dalam PP No.46/2002, sebesar Rp25.000 per penerbitan.*

Kategori :