Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak--
RADARUTARA.ID - Seringkali orang tua memberikan harta benda kepada anaknya.
Biasanya harta tersebut bisa berupa aset tanah, maupun bangunan dengan nilai tertentu.
Sertifikat tanah tersebut hendaknya dibalik nama dari atas nama orang tua menjadi nama anaknya.
Tapi, proses balik nama sertifikat ini berbeda dari biasanya karena ada hubungan antara orang tua dan anak.
Pemberian tanah dari orang tua kepada anaknya dibedakan menjadi hibah dan waris.
Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sementara hibah dilakukan saat orang tua masih hidup.
Pemohon bisa mencari tahu biaya, persyaratan, hingga simulasi biaya di aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai informasi, biaya balik nama sertifikat tanah berbeda-beda tergantung daerah dan luas tanah.
Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga beragam sesuai ketentuan.
Lalu, apa saja persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anaknya? Simak penjelasannya dibawah ini.
Balik Nama Tanah Waris
Balik nama tanah warisan merupakan peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Syarat Peralihan Hak karena Waris
Berdasarkan PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: