RADARUTARA.ID - Perceraian dalam suatu pernikahan mungkin adalah hal yang tidak di inginkan oleh kebanyakan orang, akan tetapi terkadang hal ini bisa saja terjadi karena suatu hal atau masalah yang tidak menemukan jalan keluar.
Dalam islam sendiiri ada ketentuan dalam hal perceraian, dimana jika ingin bercerai maka seorang lelaki harus menjatuhkan talak kepada sang perempuan.
Dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah, ada beberapa talak yang di atur dalam islam, akan tetapi ditegaskannya ketentuan talak sendiri memang berada di tangan laki-laki atau suami.
"Hal ini karena seorang pasti menggunakan akalnya dalam hal berfikir dan bertindak," jelasnya.
BACA JUGA:Kesuksesan Anak Tergantung dari Tirakat Orang Tua, Salah Satunya dengan Mengerjakan Amalan Puasa Ini
BACA JUGA:Tercatat, Sampai Juli 2023, Jumlah Uang yang Beredar di Indonesia Tembus Angka Rp8 Triliun
Lebih jauh, dikatakannya pula, ada beberapa jenis talak yang, mulai dari talak 1 hingga talak 3, dimana jika seroang laki - laki sudah menjatuhkan talak 3 jika ingin kembali lagi atau rujuk maka harus memenuhi syarat dan ketentuan terlebih dahulu.
Selain itu, diungkapkannya pula, seorang suami mempunyai batas 2 kali dalam mengucap cerai atau talak, dalam hal ini dirinya juga mengingatkan agar seorang laki - laki tidak berbicara asal - asalan kepada istri karena hal tersebut juga bisa berakibat fatal.
"Yang pertama misal, suami mengucapkan dengan jelas kata cerai, maka jatuh talak, atau suami menggunakan kalimat isyarat namun niatnya cerai, cotohnha suami yang menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tuanya maka jatuh juga talaknya," ungkapnya.
Namun dikatakannya jika kedua pasangan tersebut ingin kembali rujuk maka harus menunggu tiga kali masa haid atau mass iddah. Namun jika sudah jatuh talak III tidak bisa untuk kembali rujuk
"Kalo memang mau kembali syaratnya adalah mantan istrinya itu hari menikah dengan lelaki lain, akan tetapi pernikahan tersebut harus benar-benar normal dan bukan rekayasa," tutupnya.*