BACA JUGA:Subhanallah, Bukti Kebesaran Sang Illahi, Ditemukan Dua Potongan Daging Kurban Berlafaz Allah
Begini cara mencari tahu apakah kamu sudah terdaftar di DPT atau belum!
1. Cek langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id atau mengunjungi laman resminya di infopemilu.kpu.go.id. Dari sini, kamu akan diarahkan menuju beranda awal dengan berbagai kolom fitur yang memudahkan visitor mencari kebutuhannya.
2. Pilih “Cek DPT Online”.
3. Kamu akan menemukan laman cekdptonline.kpu.go.id,
4. Pada “Pencarian Data Pemilih”, masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/ kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.
5. Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik “Pencarian”.
6. Kalau kamu sudah terdaftar, namamu akan muncul bersamaan dengan TPU yang sesuai dengan data yang dimasukkan.
7. Namun, apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan ada peringatan, “Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar”.
BACA JUGA:Dahsyatnya 4 Amalan Subuh Dari Mbah Moen, Rezeki Lancar Hingga Hutang Lunas
BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh, 3 Weton Anak Perempuan Ini Akan Menjadi Pemimpin di Kemudian Hari
Disarankan jika Kamu, memang belum terdata, hubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat agar memastikan tercantumnya nama kamu atau mendaftarkan diri sebagai warga yang sudah memenuhi syarat mencoblos.*