Keenam, jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit sebanyak 350 daerah, termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.
Ketujuh, terkait sumber data untuk penentuan daerah, luas lahan, produktivitas, dan presentase penduduk miskin mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Kemendagri, dan Kementan.
Kedelapan, penggunaan DBH sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan Kemenkeu. Selain itu, alokasi DBH sawit nantinya tidak akan mengurangi alokasi yang dibutuhkan pembangunan daerah dari DAK fisik maupun program infrastruktur lainnya.
BACA JUGA:Cek Tempat Tinggalmu, ini 4 Daerah Tersepi di Bengkulu
Kesembilan, Sri Mulyani menjelaskan untuk penyaluran DBH akan berlangsung dalam dua tahap, pada Mei (50 persen) dan Oktober (50 persen). Dengan catatan, syarat salur rencana kegiatan untuk pencairan tahap 1, dan laporan realisasi pada tahap 2.
Terakhir, PP DBH sawit akan diatur bahwa pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH sawit. Untuk 2024 mendatang, diusulkan nilai minimal DBH sawit yaitu sebesar Rp3 triliun.
Sri Mulyani berharap penyusunan rancangan PP dapat segera diselesaikan seingga dapat disosialisasikan kepada Pemda dalam waktu dekat.
Untuk itu dirinya berhrap Pemda segera bergerak utuk proses edukasi dan penyusunan regulasi, yang ditarget di bulan Mei sudah selesai. Sehingga bisa langsung ada pembayaran tahap pertama di bulan yang sama atau diberikan toleransi di bulan Juni. *