ARGA MAKMUR RU - Kasus bapak amoral, ML, yang dilaporkan istrinya karena menggagahi anak kandungnya sendiri, berkas penyidikannya segera dikirimkan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara (BU) ke Kejaksaan Negeri BU, pekan ini. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik, mengatakan, kalau saat ini pihaknya tengah menyusun berkas kasus incest itu. \"Rencananya, pekan ini akan dilakukan tahap 1 (penyampaian berkas perkara,red) ke Kejaksaan, untuk mendapatkan petunjuk,\" kata Jerry, kemarin. Tersangka ML, agaknya bakal dihadapkan pada ancaman sanksi maksimal, 20 tahun penjara. Maklum, sesuai dengan UU Perlindungan Anak (UU PA), memberikan celah bagi penyidik hingga hakim, untuk mengganjar sanksi maksimal terhadap pelaku asusila terhadap anak, ketika pelakunya adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik dan tenaga kependidikan. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Senin, 19 Oktober 2020)
Pekan Ini, Berkas Bapak Cabul ke Jaksa
Senin 19-10-2020,09:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :