Tsk Lahan Kantor Camat Tinggal Tunggu Waktu

Senin 27-07-2020,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 lalu terus berlanjut, pengadaan tanah melalui APBD Kabupaten Kepahiang tersebut disinyalir merugikan keuangan negara. Sebab adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses perencenaan hingga penggelontoran keuangan daerah dalam membayar lahan di wilayah Kecamatan Tebat Karai lima tahun silam itu. Kajari Kepahiang, Lalu Syaifuddin, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH menjelaskan, tahapan penyidikan sekarang tengah menunggu proses audit, tim audit yang diminta juga sudah turun kelapangan yakni beberapa tenaga ahli yang memahami terkait perkara yang sedang pihaknya tangani. \"Minggu ini, tim audit sudah turun kelapangan,\" terang Kajari. Sebelumnya, penyidik telah berkoordinasi dengan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN). Diketahui, pembelian lahan seluas 8.800 M2 yang dilakukan Pemkab Kepahiang TA 2015 lalu seharga Rp 1,2 miliar. Bahkan sebelumnya, Kejari Kepahiang pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa instansi guna mengumpulkan dokumen pendukung terkait pengadaan lahan tersebut, juga melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu, diketahui ada ketidaksesuaian dalam prosedur pengadaan lahan tersebut, sehingga memunculkan adanya indikasi mark-up yang mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait