Usulan Penetapan PJS Alun Dua Naik ke Daerah

Sabtu 18-01-2020,11:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TAP RU - Jelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Alun Dua, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Toto Hermanto dipastikan bakal dilanjutkan dengan Penjabat Sementara (PJs). Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Pemerintahan Desa, Drs. Sudarman, baru-baru ini. Ia menegaskan, pengisian PJs Kades tersebut dilakukan, lantaran hingga jadwal masa berakhirnya jabatan Kades Alun Dua pada bulan Maret 2020 nanti. Masyarakat belum bisa melakukan pemilihan kepala desa yang baru. \"Harus nunggu Pilkades serentak. Jadi untuk mengisi kekosongan kursi Kades, desa harus menunjuk Pjs kades yang diambil dari salah satu ASN di Kecamatan TAP itu sendiri,\" jelas mantan Camat Putri Hijau tersebut. Ia juga menambahkan, untuk penujukan PJs Kades Pengganti kepala desa definitif tersebut juga sudah dilakukan oleh desa melalui pemerintah Kecamatan TAP. \"Berkas pengajuan PJs-nya sudah kami terima. Sebab, berdasarkan aturan yang ada pengajuan berkas calon PJs Kades tersebut paling lambat harus sudah diserahkan ke daerah 3 bulan sebelum masa jabatan kades berakhir,\" pungkasnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait