Perambahan Hutan Lindung “Diperbolehkan?”

Senin 06-01-2020,12:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KERKAP RU - Aktifitas perambahan hutan lindung oleh oknum tak bertanggung jawab di wilayah kawasan hutan Bukit Barisan Bengkulu Utara tepatnya di Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap menjadi pertanyaan banyak pihak. Bahkan ada yang berpikir hal ini diperbolehkan. Bagaimana tidak, meski telah berkali-kali diprotes oleh warga dan kepala desa setempat, namun aksi perambahan hutan lindung ini hingga kini tak kunjung disikapai oleh para pihak pemangku kebijakan. Puluhan lahan hutan, kini kondisinya sudah digunduli dan tak sedikit pula sudah dialihfungsikan sebagai lahan perkebunan. Kepala Desa Aur Gading, Muhtadi menyampaikan, aktifitas perambahan hutan tersebut diketahui atas kecurigaan pihaknya dan telah dibuktikan melalui peninjauan lokasi bersama jajaran kepolisian dan TNI. \"Rata-rata mereka bukan warga dari Kabupaten Bengkulu Utara. Maka, kami sangat sulit untuk melakukan tindakan tegas,\" ujar kades. Menyikapi femomena itu, pihaknya berharap Polisi Kehutanan segera bersikap sebelum perambahan hutan semakin meluas. Bahkan, pihaknya memastikan perambahan hutan di wilayah desanya itu, lebih luas lagi dibandingkan di kawasan hutan Desa Batu Raja R yang telah ditertibkan baru-baru ini. \"Harapan, kami Polhut turun ke sini. Kami siap untuk mendampingi. Sebab, jika tidak ditindak maka tidak bisa dipungkiri hutan kita akan segera rusak dan berimbas kepada ketidak seimbangan alam di Kecamatan Kerkap khususnya. Kalau begini terus, kami tentu berpikir jika perambahan hutan lindung ini diperbolehkan,\" kesalnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait