TAP RU - Pendataan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) dipersoalkan oleh warga. Pasalnya pada saat penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB tahun 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara ditemukan adanya tagihan PBB yang ganda. Fenomena ini-pun hampir terjadi di seluruh desa di Kecamatan TAP. Camat TAP, Benhar, S.Ip ketika dikonfirmasi RU tidak menampik hal itu. Ia mengakui, jika tagihan PBB ganda tersebut telah ditemukan di seluruh desa di wilayah kerjanya. \"Iya banyak PBB yang ganda. Objek tanahnya satu tapi tagihan PBB-nya ada yang dua bahkan sampai tiga,\" aku camat. Menyikapi fenomena itu, camat mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada Pemkab Bengkulu Utara. \"Sudah kami sampaikan. Mereka mengakui jika ada kesalahan tersebut dan telah meminta pihak desa untuk melakukan perbaikan sekaligus pemutakhiran data-data PBB yang salah tersebut,\" jelasnya. Ia juga mengatakan, dengan adanya data PBB ganda tersebut juga akan berpengaruh pada pencapaian target PBB di Kecamatan TAP tahun 2019 ini. \"Totalnya Rp 41 juta. Tapi dengan adanya PBB ganda. Tentu jumlah realnya PBB semestinya tidak sampai segitu. Sebab, bagi yang PBBnya ganda kami minta untuk bayar satu saja,\" pungkas camat. (sfa)
Tahun Ini, Tagihan PBB Banyak Ganda?
Senin 02-12-2019,13:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :