AIR BESI RU - Kesadaran akan pentingnya pemasangan bendera merah putih di kantor pemerintahan desa, dalam wilayah Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan Pemerintah Kecamatan Air Besi dalam kegiatan rakor desa, yang digelar belum lama ini. Camat Air Besi, Rohis Makmun, S.Ip dalam kesempatan itu mengaku masih mendapati adanya kantor desa yang masih mengibarkan bendera lusuh dengan warnanya berubah dan tidak merah lagi. Begitupun pada warna putih yang juga sudah kusam di halaman kantor desa. Ia berharap, seluruh atribut bendera merah putih yang sudah usang untuk diganti dengan bendera yang baru. \"Inilah wujud kita untuk menghargai perjuangan para pahlawan bangsa yang telah berjuang mati-matian untuk mengibarkan bendera merah putih sebagai simbol bangsa kita. Maka dari itu, untuk bendera merah putih yang sudah kusam mohon kiranya diturunkan dan diganti dengan yang baru,\" pintanya. Ia juga menambahkan, dalam pengibaran bendera tersebut desa juga harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku. Seperti waktu pemasangan bendera harus dilakukan mulai pagi hari dan wajib diturunkan pada sore hari pukul 18.00 WIB. \"Jangan sampai ada bendera yang dibiarkan dan tidak diturunkan lagi. Kades wajib memerintahkan agar perangkat desa menurunkan bedera setiap sore,\" tegasnya. Lebih dari itu, jika ada desa yang melanggar aturan pengibaran maka jangan salahkan ada petugas yang menurunkan dan menyita bendera tersebut. \"Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Bahkan di sini juga ada acaman hukuman, bila mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, yaitu ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,\" pungkasnya. (sfa)
Camat Minta Tak Kibarkan Bendera Usang
Jumat 15-11-2019,09:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :