Cegah Pernikahan Dini, Kepala KUA Turun ke Sekolah

Selasa 05-11-2019,09:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KERKAP RU - Dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan dini. Kepala KUA Kerkap, Rajikin Fajri, S.Ag melaksanakan giat untuk turun ke sekolah dalam rangka memberikan pemahaman kepada para remaja untuk menghindari terjadinya pernikahan di bawah umur (atau pernikahan dini,red). Ia mengatakan, terhitung pada tanggakl 16 Oktober 2019 lalu, Kementerian Agama RI telah mengumumkan aturan teranyar atas perubahan UU Nomor I Tahun 1974 tentang Pernikahan. Dalam ketentuan anyar yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam Pasal 7 itu, ditegaskan jika perkawinan hanya akan diizinkan apabila pria atau wanita sudah mencapai umur 19 tahun. \"Dan apabila terjadi penyimpangan terhadap peraturan tersebut, maka orang tua pihak pria ataupun wanita wajib meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama melalui sidang, Putusan sidang itulah yang akan menjadi dasar KUA bisa menikahkan atau tidak,\" jelasnya. Ia pun menegaskan, dalam proses permohonan dispensasi kepada pengadilan agama tersebut juga membutuhkan waktu dan sejumlah persayaran pendukung lainnya yang cukup rumit. \"Oleh karena itu, kami menegakan kembali kepada masyarakat baik itu orang tua atau remaja mulai saat ini hindari melakukan pernikahan dini. Menikahlah setelah berumur 19 tahun. Sebab, pernikahan dini memiliki potensi persoalan yang cukup banyak kedepannya,\" tandas Rajikin. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait