Masa Jabatan Pj Kades Habis, DD Tanjung Genting Berpotensi Ngendap

Kamis 31-10-2019,15:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

AIR BESI RU - Penugasan Penjabat Sementara (Pj) Kades Tanjung Genting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara guna mengisi kekosongan kursi kepala desa, hingga pelaksanaan penetapan kades terpilih pada akhir Agustus 2019 lalu, pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu, sudah habis masa berlakunya. Akibat kondisi tersebut, penyerapan Dana Desa tahap ketiga Tahun 2019 ini pun terancam bakal ngendap dan tidak bisa dikelola oleh desa. Hal ini pun tidak ditampik oleh Camat Air Besi, Rohis Makmun, S.Ip melalui Sekcam Dairmansyah. Ia mengatakan sesuai dengan masa berlakunya SK Pj Kades Tanjung Genting, saat ini memang sudah habis. Keberadaannya desa tersebut kini sudah diisi oleh Pelaksana Harian Kades (PLH) yang diambil dari salah satu perangkat desa. \"Plh tidak bisa jadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau mengelolan DD. Mau tidak mau harus ada penetepan Pj Kades lagi, dan sekarang usulan penetapan Pj Kades sudah kami serahkan ke Pemkab BU,\" jelasnya. Ia mengakui, jika pengajuan usulan Pj Kades ini memang terlambat. Sesuai dengan aturan yang ada pengajuan usulan Pj Kades setidaknya sudah disampaikan daerah 3 bulan sebelum masa jabatannya habis. \"Tapi itu juga bukan semata-mata salah dari desa. Sebab, kita semua tidak bisa memprediksi kepala desa terpilih Desa Tanjung Genting gagal dilantik. Karena itulah, maka sekarang yang idealnya masa jabatan dari Pj Kades sudah diserahkan pada kepala desa definitif akhirnya harus diisi kembali oleh Pj Kades,\" pungkasnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait