ARGA MAKMUR RU - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkulu Utara kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) atau pemeriksanaan terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di gedung pemerintahan maupun swasta, terhitung dalam kurun waktu dua pekan terakhir ini. Mereka berharap, dengan dukungan APAR yang memadai diharapkan pengelola gedung tersebut bisa melakukan pemadaman awal jika terjadi bencana kebakaran sebelum petugas tiba di lokasi. Kabid Damkar BU, H. Hikman, SH mengatakan, penyediaan tabung APAR ini diwajibkan untuk seluruh perkantoran, baik itu swasta maupun pemerintahan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Gedung dan Lingkungan. \"Jadi selain kami melakukan pemeriksanaan terhadap masa expired tabung APAR. Kami juga memberikan sosialisasi kepada perkantoran baik milik pemerintahan maupun swasta yang belum memiliki kelengkapan APAR untuk segera melangkapinya. Sebab, ini bisa meminimalisir terjadinya kebakaran,\" jelasnya. Dalam kesempatan itu juga, Ia mengaku berdasarkan hasil investigasi yang pihaknya lakukam. Hampir sebagian besar perkantoran swasta maupun pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Utara belum memiliki APAR ini. \"Banyak yang tidak melengkapi kantornya dengan APAR. Adapun yang memiliki APAR itu juga sebagian kecil dan banyak sekali yang sudah expired atau tidak bisa digunakan lagi dan harus diisi ulang,\" jelasnya. Bagi kondisi APAR yang expired pihaknya juga telah melakukan penerbitan surat peringatan pertama secara lisan untuk segera melakukan pengisian APAR. \"Kami berharap muncul kesadaran bersama dalam pencegahan bencana kebakaran ini. Salah satunya memiliki APAR yang benar-benar memiliki standariasi untuk keamanan kantor,\" pungkasnya. (sfa)
Minimalisir Bencana Kebakaran, Satgas Damkar Gelar Sidak APAR
Senin 21-10-2019,11:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :