AIR BESI RU - Pemerintah Kecamatan Air Besi memastikan jika Reki Putra Irawan, S.Sos Kepala Desa Tanjung Genting terpilih dalam Pilkades yang digelar pada 29 Agustus 2019 lalu tidak bisa mengikuti proses pelantikan atau gagal dilantik. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 141/427/ B.3/2019, tentang Pembatalan Hasil Penetapan Pemilihan Kepala Desa Tanjung Genting oleh Pemkab Bengkulu Utara. Plh Camat Air Besi, Dairmansyah menerangkan, berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan calon kades, Reki Putra Irawan, S.Sos dinyatakan belum memenuhi syarat umur. Pasalnya, pada saat pelaksanaan pendaftaran calon kades yang dibuka selama 9 hari, terhitung pada tanggal 13 -25 Juni 2019 lalu, Reki Putra Irawan, S.Sos belum berumur 25 tahun. \"Setelah dihitung berdasarkan tanggal kelahiran Reki, yaitu pada tanggal 9 September 1994. Reki belum berumur 25 tahun. Sementara syarat pencalonan kades minimal harus 25 tahun berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2019 tentang Persyaratan Administratif Calon Kepala Desa,\" jelasnya. Menyikapi hal ini, posisi Kepala Desa Tanjung Genting untuk beberapa waktu kedepan masih akan dinahkodai oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. \"Jika tidak ada perubahan Pjs Kades ini akan mengisi jabatan tersebut hingga Gelaran Pilkades 2022 mendatang digelar,\" pungkasnya. (sfa)
Tak Cukup Umur, Kades Terpilih Tanjung Genting Gagal Dilantik
Sabtu 19-10-2019,13:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :