Pemilihan BPD Tabrak Aturan? Ini Keterangan Resminya

Selasa 15-10-2019,13:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

AIR BESI RU - Pelaksanaan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara diduga menabrak aturan. Pasalnya, ada sejumlah desa yang melaksanakan pengisian BPD dengan jumlah calon sama dengan jumlah kursi BPD yang diperebutkan. Sementara, dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 12 (2) secara gamblang disebutkan, jika calon anggota BPD paling sedikit berjumlah dua kali jumlah kuota anggota BPD dalam wilayah pemilihan. Kabag Pemerintahan Desa, Setkab BU, Drs. Sudarman ketika dikonfirmasi RU mengaku sudah mendapat informasi ini. Bahkan, terkait adanya jumlah calon BPD yang hanya berjumlah 5 orang saja untuk mengisi 5 kursi BPD di desa. Hanya saja, menurut mantan Camat Putri Hijau itu, pengisian BPD tersebut tetap bisa dilangsungkan. Dengan catatan, di desa tersebut memang tidak ada lagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon BPD. \"Kalau memang tidak ada yang mencalonkan diri tidak apa-apa. Karena, kita sudah menyampaikan pengumuman kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari. Apa mungkin, kita paksakan masyarakat untuk mencalonkan diri, sementara masyarakat tersebut tidak mau,\" ujarnya. Dikatakan Sudarman, semua kebijakan dalam penetapan BPD tersebut dalam hal ini sudah sepenuhnya diserahkan kepada panitia pengisian BPD. Sebab, dalam hal ini panitia juga berhak untuk membuat tata tertib pelaksanaan pengisian BPD. \"Ini artinya acuan Perbup tersebut juga bisa berubah, sesuai dengan situasi yang terjadi. Yang, penting aturan Perda dijalankan dulu,\" jelasnya. Disinggung adanya penundaan penetapan calon di Desa Lubuk Jale, Kecamatan Kerkap yang terpaksa harus ditunda lantaran kuota calon BPD masih kurang dari jumlah minimal 2 dari 1 kursi BPD yang bakal diperebutkan. Sudarman mengatakan, hal itu merupakan kebiajakan mereka (panitia,red). Jika memang dalam hal ini panitia telah memiliki gambaran bakal ada calon yang mendaftar sesuai dengan deadline waktu yang telah ditetapkan panitia, hal itu sah-sah saja untuk dilakukan. \"Tidak masalah, semua kebiajakan bisa diambil dan diputuskan desa. Yang penting lapiran berita acaranya jelas,\" pungkasnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait