KERKAP RU - Pemerintah Kecamatan Kerkap meminta agar pelaksanaan pemilihan calon keterwakilan Badan Permusyawaratan Perwakilan Desa (BPD) untuk desa di Kecamatan Kerkap dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2019 mendatang. Kepada RU, Kasi PMD Kerkap, Fatonah mengatakan jika laporan penetapan BPD itu harus sudah disampaikan ke daerah paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2019 mendatang. \"Ditanggal 16 semua berkas dan berita acara penetapan BPD harus sudah sampai di meja daerah. Maka, sebelum tanggal itu, pemilihan keterwakilan BPD harus sudah dilaksanakan,\" tegasnya. Ia juga mengatakan, jika sampai pada hari ini, sebanyak 17 desa di Kecamatan Kerkap belum ada yang menggelar pelaksanaan pemilihan BPD tersebut. \"Satu desapun belum ada yang laksanakan. Tapi bagi kami tidak masalah, yang penting di tanggal 15 Oktober nanti semua sudah penetapan BPD terpilih,\" tandas Fatonah. (**)
Penetapan BPD Dideadline Hingga 16 Oktober
Sabtu 05-10-2019,15:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :