TAP RU - Pemerintah Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) meminta perangkat desa untuk aktif memberikan pelayanan masyarakat di kantor desa secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Camat TAP, Nirwan Tomeri, SH melalui Supomo menegaskan, jika pelayanan pada masyarakat ini merupakan sebuah kewajiban mutlak yang harus diberikan oleh para jajaran perangkat desa. \"Jika ada yang malas ngantor. Kades wajib untuk menegur dan memberikan surat peringatan. Sebab, perangkat desa sudah diberikan Siltap oleh pemerintah setiap bulannya. Jika ada yang melanggar aturan ini, kades bisa memberhentikan perangkat desa tersebut,\" kata Sekcam. Menurut Supomo, pelayanan aktif oleh perangkat desa ini sangat memberikan dampak yang luar biasa bagi pembangunan desa. Salah satunya, untuk pencapaian pembangunan desa yang lebih maksimal. \"Jika perangkat desanya malas, tentu menjadi persoalan baru di desa. Oleh karenanya, jangan sampai kepala desa membiarkan jika ada perangkat desanya malas ngantor. Yang namanya pejabat pemerintahan, harus inovatif dan memiliki loyalitas,\" pungkasnya. (sfa)
Kades Wajib Tegur Perangkat Desa Malas
Selasa 24-09-2019,12:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :