TAP RU - Rencana pembangunan jembatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara yang menjadi salah satu akses transportasi antar kabupaten, tampaknya memang benar-benar gagal dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu tahun 2019 ini. Padahal, sebelumnya pemerintah provinsi mengklaim pembangunan jembatan tersebut telah dianggarkan sebesar Rp 19 Miliar dalam APBD Provinsi tahun anggaran (TA) 2019 ini. Tidak ada yang ingin bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Kini masyarakatpun yang bakal mendapatkan imbasnya. Sebab, jembatan bailey yang terpasang untuk mencegah terisolirnya jalur tengah di Kabupaten Bengkulu Utara itu kondisinya berangsur rusak. Torik salah seorang tokoh pemuda setempat mengaku sangat kecewa atas gagalnya rencana pembangunan jembatan tersebut. Ia, menilai kegagalan tersebut bukan hanya menjadi kelemahan wakil rakyat atau dewan yang mewakili Bengkulu Utara di tingkat provinsi. Namun ini juga merupakan kelemahan Pemkab Bengkulu Utara yang tidak mampu mengawal realisasi pembangunan tersebut. \"Pemkab BU sudah melakukan pembebasan lahan pembanguna tepat waktu. Tapi untuk apa itu dilaksanakan, jika di tahun ini pembangunan jembatan dari anggaran provinsi, rela begitu saja ketika digagalkan. Ini artinya, rencana tersebut tidak dikawal secara serius,\" jelasnya. Ia berharap, mengingat infrastruktur ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. Pemkab Bengkulu Utara bisa mengambil sikap tegas pada pihak provinsi sehingga rencana pembangunan yang kabarnya, akan dilaksanakan di tahun 2020 mendatang benar-benar dilaksanakan. \"Jika Pemkab BU diam saja, ada kemungkinan jalur tengah bakal terisolir. Sebab, bukan hanya lantai jembatan. Namun, juga erosi pada landasan jembatan berkemungkinan akan melebar ketika musim hujan tiba,\" bebernya. Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung, Sukamto juga berharap, meski pembangunan jembatan ini merupakan tanggung jawab Pemprov Bengkulu. Namun, Pemkab BU tetap diharapkan untuk terus mengawalnya. \"Sebab, yang akan merasakan nanti masyarakat Bengkulu Utara. Itu artinya, daerah tidak boleh berdiam diri, jika rencana pembangunan tersebut digagalkan begitu saja,\" pungkasnya. (sfa)
Jembatan Gagal Dibangun, Pemkab BU Diminta Tak Diam
Sabtu 21-09-2019,11:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :