ABG Setubuhi Ibu 5 Anak, Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat 12-01-2018,18:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - He, 18 tahun, warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong pelaku percobaan pembunuhan terhadap Nurul Ahyani, 38 tahun, ibu 5 orang anak yang berasal dari Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang di kawasan objek wisata air terjun di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, bakal lama mendekam dalam jeruji besi. Perbuatan pelaku ini dijerat polisi dengan pasal berlapis. Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Yosril Radiansyah, SH didampingi Kapolsek Rimbo Pengadang IPDA Alexander, SE dikonfirmasi kemarin mengungkapkan usai kejadian pelaku sempat kabur dan mencoba menghilangkan identitas korban dengan membawa kabur tas milik korban. Namun, dari keterangan korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku He. \"Setelah melakukan pengintaian, berkisar pukul 22.30 pelaku yang saat itu berupaya kabur berhasil kita gagalkan dan langsung kita gelandang ke Polsek Rimbo Pengadang,\" katanya. Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, pelaku mengakui jika dirinya dengan korban sudah menjalin hubungan terbilang cukup lama. Selama ini korban dan pelaku berkomunikasi melalui handphone. Akhirnya, pada Rabu (10/1) keduanya sepakat bertemu di Danau Bermanei Talang Kering Kecamatan Curup Utara. \"Setelah bertemu di lokasi, pelaku kemudian mengajak korban ini untuk melihat air terjun yang berada di Desa Tik Kuto. Keduanya pun duduk di pinggir sumur di sekitar air terjun itu. Pelaku juga mengakui, jika mereka sempat melakukan hubungan badan di lokasi itu,\" lanjutnya. Usai disetubuhi oleh pelaku, ibu 5 orang anak ini pun meminta agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, korban bakal menceritakan hubungan mereka kepada orang tua pelaku. \"Setelah dimintai pertanggungjawaban ini, pelaku kemudian langsung mendorong korban ke dalam sumur tempat mereka duduk sebelumnya. Setelah itu pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang, HP serta beberapa surat berharga dan langsung meninggalkan lokasi kejadian,\" terangnya. Untung saja, saat itu ada beberapa orang warga sekitar yang mendengar suara teriakan korban dan warga pun langsung datang ke lokasi untuk mengeluarkan korban yang sudah berada di dalam sumur sedalam 15 meter. Kemudian, korban pun langsung ke bawa ke Puskesmas Air Dingin dan selanjunya dirujuk ke RSUD Curup. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pihaknya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. \"Curas ini kita jerat ke pelaku, karena pelaku membawa kabur tas berisi uang, HP dan surat-surat berharga milik korban usai dirinya mendorong korban ke dalam sumur. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Rimbo Pengadang,\" singkatnya. (eak)

Tags :
Kategori :

Terkait