Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian Masih Diamankan Pemdes Karya Pelita, Begini Respon Polisi
BB kendaraan dan sendal diduga milik pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh warga Desa Karya Pelita--
MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Dipastikan, hingga Kamis (5/12) hari, ini.
Satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Revo tanpa nomor polisi (Nopol) diduga milik komplotan pelaku pencurian masih diamankan oleh Pemdes Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara.
Bahkan sampai hari, ini pun belum ada pihak-pihak yang mengakui kepemilikan kendaraan tersebut dengan mendatangi Pemdes Karya Pelita.
"Sampai hari ini motor masih kita amankan dan belum terungkap siapa pemiliknya," ungkap Kades Karya Pelita, Ferdino Mustika, ST, Kamis (5/12).
BACA JUGA:Proses Pembangunan Kilat dan Luput dari Pengawasan DPRD, Pabrik Sawit di D4 Sebenarnya Punya Siapa?
BACA JUGA:Warga Karya Pelita Amankan Motor Diduga Pelaku Pencurian, Kades: Sudah Kita Laporkan ke Polisi
Diakui Kades, penemuan kendaraan roda dua diduga milik komplotan pelaku pencurian yang sempat beraksi di rumah salah satu warganya, itu sudah dikoordinasikan kepada pihak Mapolsek Putri Hijau.
"Rencananya hari ini pihak Polsek Putri Hijau akan datang ke desa untuk memastikan kepemilikan kendaraan tersebut. Kami pun berharap motor tesebut bisa terungkap pemiliknya. Meskipun tidak ada Nopolnya, minimal pihak kepolisian bisa mengecek identitas kepemilikan motor ini melalui nomor rangka atau nomor mesin yang ada di kendaraan," pinta Kades.
Terpisah Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH, melalui Kanit Reskrim, Aipda Hermanto, SH, membenarkan adanya peristiwa penemuan satu unit kendaraan roda dua diduga milik komplotan pencuri yang saat ini sedang diamankan oleh Pemdes Karya Pelita.
"Hari, ini kita akan lakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan yang dimaksud. Dari situ kita akan upayakan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya kendaraan, itu," demikian Kanit Res.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: