Berantas Kasus Korupsi, Polres Bengkulu Utara Masuk Program Prioritas 10 Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto
Berantas Kasus Korupsi, Polres Bengkulu Utara Masuk Program Prioritas 10 Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara belum lama ini, Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan Kepala Desa dan Sekdes.
Menariknya, kasus tersebut merupakan atensi khusus Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka pasca dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, masa jabatan 2024-2029 yang dilantik oleh MPR RI.
Dengan begitu, Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam 10 hari kerjanya dalam memimpin negara ini, setidaknya Prabowo -Gibran mencanangkan 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat.
Fokus pada 17 program prioritas Presiden terdapat poin pencegahan dan pemberantasan Korupsi, diketahui bersama selama 10 hari kinerja bapak Presiden telah berhasil menangkap 28 koruptor dari 7 kasus korupsi yang telah diungkap di tanah air ini.
"Presiden Prabowo pada masa kepemimpinannya ingin memberantas kasus korupsi di Indonesia. Untuk percepatan, Polri melalui satuan wilayah Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu pada unit tipikor satreskrim telah berhasil mengungkap kasus korupsi terkait dana desa,"jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, Minggu (3/11/2024).
AKBP Lambe menjelaskan, satuannya telah berhasil mengungkap kasus pemberantasan korupsi di Desa Talang Renah, Kabupaten Bengkulu Utara dengan mengamankan 2 orang pelaku koruptor.
Dimana pelaku tersebut, merupakan kepala desa dan sekretaris desa dengan nilai korupsi ratusan juta rupiah.
"Polres Bengkulu Utara masuk diurutan kedua, dari 10 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dari 7 kasus koruptor di Indonesia dengan total kerugian negara Rp3,1 T,"tandasnya.
Kapolres Bengkulu Utara membeberkan, pengungkapan kasus di Indonesia selama 10 hari kerja presiden terpilih dilantik, diantaranya posisi pertama pengungkapan kasus PT Asset Pasifik yang diungkap oleh Kejagung RI.
Kedua adalah pengungkapan kasus koruptor Kepala Desa di Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu dengan dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 780 juta.
Yang ketiga, Kasus Ronald Tannur oleh Kejagung RI dengan penetapan tersangka 3 hakim pengadilan negeri Surabaya karena telah memberikan vonis bebas Ronald Tannur dan Eks pejabat mahkamah agung.
Keempat, Korupsi Tol Padang - Pekanbaru oleh Kejari Sumatera Barat dengan menetapkan 12 orang ASN/ATR atas dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Tol Padang - Pekanbaru senilai Rp27 milliar.
Kelima, kasus PT Antam Tbk. oleh Kejagung RI yang telah menetapkan 6 tersangka kasus Korupsi produksi logam mulia secara ilegal di PT. Antam Tbk senilai 109 ton emas.
Keenam, Kasus Dana Hibah NPCI oleh Kejati Jawa Barat dengan pengungkapan kasus korupsi dana hibah NPCI yang menetapkan tersangka Anggota DPRD dengan nilai kerugian negara Rp122 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: