3 Persen Dana CSR Disetor ke Pemda, tapi Manfaatnya Tak Dirasakan Desa, Japri: Bubarkan Saja Perda TJSLP
Pelantikan Forum TJLSP Bengkulu Utara oleh Bupati Mian ditahun 2021 lalu di Bengkulu--
BACA JUGA:Warga Akan Lakukan Aksi Susulan Terhadap PT Air Muring dan Pemerintah Kecamatan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Terlibat Pemerasan, Sekcam di Bengkulu Utara Ditetapkan jadi Tersangka
Japri mengusulkan, sebaiknya forum TJSLP Bengkulu Utara tersebut dibubarkan saja. Lebih baik kata Japri, dana program CSR dari perusahaan itu dikembalikan kepada desa.
"Lebih baik dikembalikan ke desa untuk mengelolanya. Karena desa terdampak yang lebih tahu kebutuhan masyarakat," usulnya.
"Bahkan bila diperlukan, forum TJSLP beserta produk aturan daerahnya itu dibubarkan saja. Karena peran TJSLP bentukan pemerintah daerah ini tidak ada azas manfaatnya," demikian Japri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: