Cegah Korupsi Dana Desa, Tipikor Polres Bengkulu Utara Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Marga Sakti

Cegah Korupsi Dana Desa, Tipikor Polres Bengkulu Utara Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Marga Sakti

Cegah Korupsi Dana Desa, Tipikor Polres Bengkulu Utara Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Marga Sakti --

PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Tipikor Polres Bengkulu Utara menggelar Penyuluhan Hukum kepada seluruh Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD tentang pengelolaan Dana Desa dalam persefektif penanganan tindak pidana korupsi, Rabu (31/7/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum berupa sosialisasi anti tindak pidana korupsi itu dihadiri Camat Padang Jaya, Kepala Desa Marga Sakti, Sekdes dan Perangkat serta anggota BPD Desa Marga Sakti.

Kepala Desa Marga Sakti, Sumaryono kepada radarutara.id memberikan apresiasi kepada Tipikor Polres Bengkulu Utara yang telah mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi desanya.

Sehingga, lanjut Sumaryono nantinya Pemdes Marga Sakti dapat mengetahui  aturan hukum yang ada, terutama terkait pengelolaan dana desa ini. 

"Kami tentunya mengucapkan terimakasih kepada camat yang telah mengizinkan kami untuk mengalokasikan anggaran dari Dana Desa untuk melaksanakan sosialisasi tentang anti tindak pidana korupsi dari Tipikor Polres Bengkulu Utara," ucapnya.

Dengan begitu, pihaknya akan lebih paham dalam mengelola dana desa kedepan tanpa harus takut terjadi kesalahan yang berujung pada penyalahgunaan wewenang dalam mengelola Dana Desa.

"Ini adalah bagian dari Pemerintah Desa Marga Sakti dalam transparansi kegiatan, sehingga Dana Desa dalam setahunnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan terhindar dari praktik tindak pidana korupsi," bebernya.

Sementara, Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara, IPDA Tri Cahyoko dalam Materi menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif , pencegahan tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Selain sebagai tugas dalam rangka pencegahan korupsi Khususnya terkait Dana Desa yang dikelola oleh pemerintah desa.

Dikesempatan itu, pihaknya juga memberikan gambaran bahwasanya jangan takut dalam menggunakan dan Pengelolaan Dana Desa, jika dilakukan dan mematuhi aturan yang ada.

"Karena pada dasarnya, siapa yang bertanggungjawab itu yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena dana desa merupakan uang negara dan semua itu harus dipertanggungjawabkan,"terangnya.

Meskipun begitu, jika selama ini terkesan kepala desa sering terjerat hukum dalam mengelola dana desa, merupakan kesalahan yang dilakukan oknum sendiri untuk kepentingan pribadi.

Untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi, pihaknya memaparkan tentang permasalahan yang terjadi serta menyebarkan informasi tentang hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Asal dikelola sesuai aturan khususnya dalam membelanjakan dan disertai kuitansi, mudah-mudahan tidak tersandung dengan hukum,"demikian kanit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: