Tidak Ada Toleransi, Sebelum Usulkan Pencairan DD Tahap II Desa Harus Lunasi Pajak

Tidak Ada Toleransi, Sebelum Usulkan Pencairan DD Tahap II Desa Harus Lunasi Pajak

Usulkan Pencairan DD Tahap II --

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Tegas, Camat Napal Putih, Bambang Abdu Mutalib, mengatakan, tidak ada toleransi untuk desa yang ingin mengusulkan pencairan dana desa (DD) tahap II TA 2024.

Dikatakan Camat, sebelum menyampaikan usulan pencairan DD tahap II, desa harus melunasi terlebih dahulu seluruh pajak kegiatan yang sudah direalisasikan.

Sebelum pajak kegiatan lunas, Camat, memastikan pemerintah kecamatan tidak akan memberi rekomendasi usulan desa.

"Wajib dan tidak ada toleransi, pajak kegiatan yang dilaksanakan desa harus lunas sebelum mengusulkan pencairan DD tahap II," tegas Camat.

BACA JUGA:Camat Akui Kerusakan Jembatan Milik Provinsi di Lembah Duri Sangat Urgent

BACA JUGA:Pembuatan Boundary di Areal HGU PT Agricinal Diminta Libatkan BPPHP Lampung, Ini Alasannya

Dikatakan Camat, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa melalui anggaran DD sudah memiliki anggaran khusus untuk pajak.

Baik, itu pajak yang harus dibayarkan ke pusat maupun pajak ke daerah. Sehingga menurut Camat, tidak ada alasan bagi desa untuk menunda apa lagi, tidak membayarkan pajak kegiatan yang dikelolanya. 

"Anggaran untuk pajak itu sudah ada. Sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk menunda apalagi, tidak membayarkannya," ungkapnya.

"Dan pajak, ini biasanya bisa akan menjadi masalah hukum. Karena setiap pajak yang tidak dibayar akan menjadi temuan pihak terkait," demikian Camat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: