Instruksi Bupati dan APH Tidak Ada Harganya, PT Agricinal Masih Panen Buah di Wilayah DAS
Tangkapan layar dari video warga di kantor afdeling saat warga mempertanyakan kegiatan perusahaan yang masih memanen di DAS--
KETAHUN, RADARUTARA.ID- Instruksi Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian beserta aparat penegak hukum (APH) kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas atau mengambil hasil tanaman dari areal sepadan sungai atau daerah aliran sungai (DAS) dinilai tidak ada harganya bagi manajemen PT Agricinal.
Menurut warga, Rabu (24/7) hari ini perusahaan PT Agricinal diduga masih nekat melakukan kegiatan panen atau mengambil buah kelapa sawit dari tanaman yang ada di areal DAS.
Dan secara terang-terangan aktivitas PT Agricinal memanen buah di areal DAS itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat pada beberapa hari terakhir ini.
"Ternyata apa yang menjadi instruksi atau arahan Bupati kemarin tidak ada gunanya. Sampai hari ini PT Agricinal masih memanen buah di wilayah DAS. Kegiatan, itu kami saksikan langsung di wilayah DAS Air Sabai," ungkap warga Pasar Sebelat, Rudi.
BACA JUGA:Untuk Kepentingan Pendidikan, Warga Pal 30 Bersama TNI-POLRI Gotong Royong Perbaiki Jalan
BACA JUGA:Wilayah Sempadan Jadi Kewenangan Penuh BP DAS, PT Agricinal di Deadline 3 Bulan Bikin Pembatas
Kegiatan memanen yang dilakukan oleh perusahaan, itu pun kata Rudi, sempat ia pertanyakan. Menurut versi perusahaan melalui asisten yang bertugas, kegiatan memanen yang dilakukan oleh pekerja itu atas perintah perusahaan.
"Kata asisten disana, kegiatan memanen itu perintah dari perusahaan. Ini, kan tidak sesuai dengan arahan yang sudah disampaikan oleh pemerintah pada pertemuan kemarin," kecewanya.
Atas kejadian tersebut, Rudi, mengaku kecewa dan meminta kepada pemerintah agar lebih tegas lagi kepada perusahaan. Karena jika sikap perusahaan ini terus dibiarkan. Maka konflik antara perusahaan dengan masyarakat akan terus terjadi.
"Kami sebagai masyarakat kecewa. Kalau seperti ini lalu siapa yang salah? Kami berharap pemerintah jangan takut dengan perusahaan, harus tegas," desaknya.
BACA JUGA:Seluruh Areal DAS di PT Agricinal Harus Dibuat Pembatas, Camat: Termasuk DAS Sebelat dan Sabai
Sementara Camat Putri Hijau, Ahmadi, turut kecewa dengan adanya kegiatan perusahaan yang tidak mengindahkan arahan dari pemerintah atas larangan pengelolaan DAS di areal HGU tersebut.
Kata Camat, pemerintah sudah menegaskan bahwa DAS adalah tanggung jawab dan kewenangan BP DAS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: