Wilayah Sempadan Jadi Kewenangan Penuh BP DAS, PT Agricinal di Deadline 3 Bulan Bikin Pembatas
Bupati Bengkulu Utara usai rapat bersama jajaran PT Agricinal pagi tadi--
RADARUTARA.ID- Tegas, pemerintah daerah Bengkulu Utara menyatakan bahwa wilayah sempadan yang merupakan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan menjadi kewenangan penuh Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP DAS).
Dengan demikian, masyarakat maupun perusahaan tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk mengelola wilayah sempadan khususnya, areal DAS yang ada di sekitar HGU PT Agricinal.
"Dalam rapat tadi, salah satu poin yang menjadi penegasan adalah soal DAS. Dimana areal DAS itu merupakan kewenangan penuh pemerintah lewat peran BP DAS. Sehingga masyarakat maupun perusahaan, tidak diperbolehkan mengelola wilayah DAS. Khususnya wilayah DAS di areal HGU PT Agricinal yang belakangan, ini kerap memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, ketikan dikonfirmasi oleh radarutara.id usai mengikuti agenda rapat bersama jajaran terkait di Pemkab Bengkulu Utara pada Selasa (16/7).
BACA JUGA:Tindaklanjuti Konflik Warga dengan PT Agricinal, Bupati Bengkulu Utara Gelar Rapat Tertutup
Selain, itu Camat, juga mengatakan, mulai hari ini hingga tiga bulan kedepan. Pemerintah memberi deadline kepada managemen PT Agricinal untuk segera membuat pembatas antara HGU dengan areal DAS. Pembuatan batas, ini dianggap penting agar batas antara HGU perusahaan dengan areal DAS menjadi terang dan tidak menimbulkan konflik dikemudian hari.
"Sejak hari, ini sampai paling lama tiga bulan kedepan PT Agricinal diminta untuk membuat pembatas berupa siring antara HGU dengan DAS. Supaya mana areal HGU dan areal DAS menjadi terang. Kami harap ini segera dikerjakan oleh perusahaan," demikian Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: