Berlangsung Tertib, Massa Melakukan Orasi Meminta Perusahaan Menghentikan Aktifitas di Lahan HPK
Forum petani di Lubuk Banyau masih melakukan aksi damai di PT SIL--
PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Setelah menyampaikan orasi didepan pintu masuk Kantor Induk PT SIL, para unjuk rasa dari Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau bertemu dengan pihak perusahaan.
Korlap pemimpin aksi, Candra mengaku, kedatangan para aksi sebanyak 182 orang itu mendatangi perusahaan di Kantor Induk PT SIL, Selasa (23/07) pagi tadi.
Dimana sebelumnya, mereka melakukan aksi di titik koordinat kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diduga lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT SIL.
"Titik kumpul tadi di Desa Lubuk Banyau, kemudian kami melalukan kumpul dan orasi di titik koordinat di HPK PT SIL,"ungkapnya.
BACA JUGA:Pagi ini Ratusan Masyarakat Lubuk Banyau Gelar Aksi di PT SIL
BACA JUGA:Final Sepak Bola dalam Rangka HUT RI Ke-79 Tahun 2024 Berlangsung Aman
Setelah itu, pihaknya bersama ratusan unjuk rasa berlanjut ke PT SIL yakni di Kantor Induk perkebunan.
"Kami melakukan orasi dengan berbagai tuntutan kepada perusahaan, diantaranya terkait lahan register nomor 71 yang digarap oleh perusahaan," imbuhnya.
Candra mengaku, perusahaan telah melanggar aturan UUD, dimana lahan seluas 750 hektar tersebut merupakan kawan HPK.
"Kami menuntut perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas dilahan tersebut. Kemudian minta dikembalikan ke asalnya. Kondisi ini harus ditindak tegas, jangan sampai kami rakyat kecil yang ditindas," bebernya.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Berhasil Turunkan Stunting, Mahasiswa Unihaz Bengkulu Kukerta ke Desa
Candra berharap, dengan adanya unjuk rasa ini pihak perusahaan dapat menghentikan aktifitas, sampai pihak kementerian lingkungan hidup menentukan kebijakan tentang larangan menggunakan lahan HPK untuk kepentingan perusahaan.
"Tujuan kami perusahaan PT SIL segera menghentikan aktifitas dilahan tersebut, dan kementerian dapat mengabulkan permintaan itu,"terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: