Rohidin Mersyah Berpeluang Maju di Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah.--
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan
"Sudah barang tentu penuh kehati-hatian, dari PKPU itu masa jabatan dihitung dari pelantikan, maka kami akan mencari informasi yang pasti kapan beliau dilantik. Kami akan menanyakan hal itu kepada pihak yang berkompeten," demikian Sarjan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: