Rohidin Mersyah Berpeluang Maju di Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

Rohidin Mersyah Berpeluang Maju di Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah.--

Merespon PKPU khususnya poin e yang bakal terkait dengan calon petahana Rohidin Mersyah, KPU Provinsi Bengkulu masih akan menyurati Mendagri.

"Bila nanti beliau (Rohidin) memang mendaftar. Kami akan bersurat kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini (kemendagri, red) minta penjelasan kapan sesungguhnya petahana itu dilantik," tandas Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, Selasa 2 Juli 2024.

Dilansir dari website KPU, syarat pencalonan kepala daerah dalam PKPU terbaru, pasal 19 berbunyi :

Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

b. masa jabatan yaitu:

1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau

2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

meliputi:

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak

berturut-turut; atau

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: