Rohidin Mersyah Berpeluang Maju di Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

Rohidin Mersyah Berpeluang Maju di Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah.--

RADARUTARA.ID- Seorang Pengamat politik Sugeng Suharto, mengatakan, bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berpeluang besar kembali maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

Peluang Rohidin Mersyah melenggang sebagai incumbent pada Pilkada Bengkulu 2024 itu mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pasal 19 huruf e. Sehingga peluang besar Rohidin bisa melenggang ke Pilgub Bengkulu

"Tapi harus dilihat SKnya, kalau sama dengan tanggal pelantikan berarti bisa maju. Tapi kalau SK tertanggal melewati masa pelantikan dan setengah dari hitungan angka, pasti ada yang menggugat. Berarti menunggu keputusan pengadilan dulu," ungkap Sugeng, dikutip dari Tribun Bengkulu.com.

Dijelaskan Sugeng, bila nanti memang Rohidin Mersyah mendaftar diri sebagai calon gubernur Bengkulu, maka PR bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk benar-benar memastikan tanggal pasti pelantikan dan SK kepada instansi terkait. Contohnya dengan bersurat ke Kemendagri RI.

"Biasanya pelantikan itu setelah SK tapi kalau diluar kelaziman dilantik dulu, ternyata SK beda dan melewati setengah masa bakti, itu masalah jika tidak melewati ya tidak masalah," kata Sugeng.

Dengan status sebagai petahana Gubernur Bengkulu, masih Sugeng, Rohidin Mersyah tentu memiliki keunggulan dibandingkan sang penantang.

Pasalnya, incumbent sudah 50 persen menang karena punya fasilitas dan struktural SDM, serta hubungan dengan dunia usaha dan industri. Hal tersebut tentu tidak bisa dipandang sebelah mata oleh para rival.

Pada kesempatan sebelumnya, Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto, menerangkan jika Rohidin Mersyah belum dihitung 2 periode berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/ 2024.

Rohidin mersyah ditunjuk sebagai Plt Gubernur Bengkulu dengan surat penugasan dari Mendagri bernomor 122.17/2928/SJ Tanggal 22 Juni 2017 karena Gubernur Ridwan Mukti menjadi Tersangka di KPK.

Saat itu tidak ada “pelantikan” sebagai pelaksana tugas (PLT), bahkan penugasan sebagai Plt hanya surat biasa Mendagri bukan berbentuk Surat Keputusan (SK).

Selanjutnya, Rohidin Mersyah mendapat SK Plt Gubernur berupa Keputusan Presiden Nomor : 201/P Tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018 Juga tanpa “pelantikan”.

Keppres ini diterbitkan setelah Inkracht nya perkara Ridwan Mukti dengan memberhentikan Ridwan Mukti dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Sementara, Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gubernur dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021.

"Maka Rohidin Mersyah dihitung sejak dilantik pada tanggal 10 Desember 2018 (Desember 2018 - Februari 2021 = 2 tahun 2 bulan, red) belum dihitung 1 periode," terang Jecky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: